Main Article Content
Abstract
Insurance companies such as PT. Life Insurance Central Asia Raya, PT. Prudential Life Insurance, PT. Generali Indonesia Life Insurance, PT. Tugu Mandiri Life Insurance, PT. MNC Life Insurance, PT. Asuransi Jiwasraya (Persero), and PT. Sequis Life Life Insurance has marketed one of its insurance products with a direct sales system or better known as direct selling. Direct selling does not include the marketing channels stipulated in the Financial Services Authority Regulation (POJK) No. 23 of 2015 concerning Insurance Products and Marketing of Insurance Products. Based on the POJK, direct selling practiced by insurance companies is illegal. Direct selling is developed by insurance agents by recruiting insurance agents in a row. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) confirms direct selling as the development of insurance marketing methods. Supervision is unmindful of the principle of legal certainty, professionalism, and openness. In sadd az}-z}ariah, negligent supervision of the OJK is an act that endangers health insurance. OJK must review the direct selling marketing developed by insurance agents further
Keywords
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
References
- Departemen Agama, Al-Quran dan Terjemah, Jakarta: Yayasan Penyelenggara Penerjemah/Penafsir Al-Quran, 1965.
- Barlinti, Yeni Slam, Kedudukan Fatwa Dewan Syariah Nasional dalam Sistem Hukum Nasional di Indonesia, Jakarta: Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI, 2010.
- Djumhana, Muhammad, Hukum Perbankan di Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006.
- Haryana, Ade, Moral Hazard dalam Asuransi Kesehatan.
- https://wfdsa.org/about-direct-selling/
- Keuangan, Otoritas Jasa, “Penguatan Sektor Industri Keuangan Non Bank melalui Pengaturan yang Berkualitas dan Inovasi Produk & Jasa Layanan Keuanganâ€, Kumpulan Karya Tulis Terbaik.
- Ningsih, Seri Utami, “Asuransi Berbasis Penjualan Langsung Menurut Hukum Islam dan Hukum Positif (Studi Kasus PT. Asuransi Jiwa Central Asia Raya), Skripsi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2018.
- Sutedi, Andrian, Aspek Hukum Otoritas Jasa Keuangan, Jakarta: Raih Asa Sukses, 2004.
- Syarifuddin, Amir, Ushul Fiqh 2, Jakarta: Kencana, 2008.
- https://www.apli.or.id/direct-selling/
- https://www.apli.or.id/profil/
- E-mail Direktorat Pelayanan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan kepada Anto Cahaya.
- E-mail Direktorat Pelayanan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan kepada Seri Utami Ningsih.
- Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial jo. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan.
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 63 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.05/2014 tentang Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank.
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha dengan Sistem Penjualan Langsung.
- Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor 75 Tahun 2009 tentang Pedoman Penjualan Langsung Berjenjang Syariah.