Main Article Content

Abstract

This study aims to analyze the implementation of social rehabilitation for drug abusers in the Class IIA Narcotics Correctional Institution, Bangli Regency. The research background stems from the need to understand how social rehabilitation is implemented within the correctional system, considering that drug abusers require not only legal guidance but also physical, mental, and social recovery to return to optimal functioning in society. This study employed an empirical research method with a qualitative approach. Data collection included field observations, interviews with correctional officers, addiction counselors, and inmates, and document analysis related to the implementation of the rehabilitation program. This research also focused on understanding how social rehabilitation is designed to support the recovery of drug abuse inmates and how it aligns with applicable regulations within the correctional system and drug prevention policies. The results of this analysis are expected to contribute to the development of social rehabilitation concepts and practices in correctional settings, as well as provide input for relevant parties in improving the quality of rehabilitation services for drug abusers.

Keywords

Social Rehabilitation Drug Abusers Crime

Article Details

How to Cite
Sijabat, J. Y., Hartono, M. S., & Wayan Yasmiati, N. L. (2026). Penerapan Rehabilitasi Sosial bagi Penyalahguna Narkotika: Studi di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Kabupaten Bangli. Legalite : Jurnal Perundang Undangan Dan Hukum Pidana Islam, 11(1), 84-99. https://doi.org/10.32505/legalite.v11i1.13462

References

  1. Ardhya, S. N., P. Studi, dan I. Hukum. "Implementasi Pasal 54 Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Terkait Pelaksanaan Rehabilitasi Terhadap Penyalahguna Narkotika Di Kabupaten Buleleng." Jurnal Hukum Sui Generis 4, no. 35 (2024): 1–12.
  2. Arifin, Tatas Nur. "Implementasi Rehabilitasi Pecandu Narkotika dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai Upaya Non-Litigasi." Tesis S1, Universitas Brawijaya, 2013.
  3. Arysa, S. A., dan A. Muhammad. "Urgensi Pembinaan Bagi Narapidana Narkotika untuk Menekan Residivisme." Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan 2, no. 5 (2023): 174–175.
  4. Bastiar, D. "Penegakan Hukum Terhadap Penyalahgunaan dan Pencegahan Pengguna Narkoba di Indonesia." Jurnal Rechtens 8, no. 2 (2019): 209–222.
  5. Dewi, E., dan D. Yuniza Arilia. "Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Narkoba dengan Sistem Rehabilitasi Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 di Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung." Jurnal Hukum Malahayati 2, no. 1 (2021): 42–57.
  6. Firdhaus, R. C. "Analisis Yuridis Pentingnya Penerapan Rehabilitasi Bagi Pelaku Tindak Pidana Narkotika Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika." Disertasi Doktor, Universitas Muhammadiyah Ponorogo, 2023.
  7. Made Sugi Hartono. “Peranan Kepolisian dalam Penyalagunaa Narkotika di Lingkungan Aparatur Sipil Negara.” Jurnal Komunits Yustisia. 2025.
  8. Made Sugi Hartono, Muhammad Jodi Setianto dan I Nengah Suastika. “ Konstuksi Hukum Pidan Yang Berkemanfaatan Dalam Penanganan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika.” Jurnal Komunikasi Hukum, Jil.9 No.1 (2023).
  9. Gani, H. A. "Rehabilitasi Sebagai Upaya Depenalisasi Bagi Pecandu Narkotika." Disertasi Doktor, Universitas Brawijaya, 2015.
  10. Hairul, M., D. Anisah, P. P. Mandiri, dan P. Palembang. "Tinjauan Yuridis Pasal 54 UU Narkotika: Rehabilitasi Sebagai Solusi Bagi Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika." Jurnal Hukum Pidana 4 (2024): 1–15.
  11. Hidayatun, Sri. "Konsep Rehabilitasi Bagi Pengguna Narkotika yang Berkeadilan." Jurnal Penelitian Hukum De Jure 20, no. 3 (2020): 413–432. https://doi.org/10.18196/jphk.1209.
  12. Humas BNN. "Pengertian Narkoba dan Bahaya Narkoba Bagi Kesehatan." Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, 2019. https://bnn.go.id/pengertian-narkoba-dan-bahaya-narkoba-bagi-kesehatan.
  13. Mahkamah Agung Republik Indonesia. Pedoman Penempatan Penyalahguna, Korban Penyalahgunaan, dan Pecandu Narkotika ke Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial. Jakarta: Mahkamah Agung RI, 2015.
  14. Munandar, H. "Reformulasi Implementasi Kebijakan Rehabilitasi Narapidana Narkoba di Lapas Kelas I Palembang." Disiplin: Jurnal Hukum dan Pembangunan 12, no. 3 (2025): 456–478. https://doi.org/10.54345/disiplin.v12i3.1540.
  15. Muntaha, M. "Aspek Yuridis Penyalahgunaan Narkotika di Kalangan Remaja." Mimbar Hukum 23, no. 1 (2011): 210. https://doi.org/10.22146/jmh.16199.
  16. Nahamau, R. C. "Analisis Rehabilitasi Sosial Bagi Narapidana Kasus Narkotika di Lapas Kelas IIA Jakarta." Al-Zayn: Jurnal Hukum dan Peradilan Islam 10, no. 1 (2025): 89–110. https://doi.org/10.54321/alzayn.v10i1.2048.
  17. Nainggolan, I. "Lembaga Pemasyarakatan dalam Menjalankan Rehabilitasi Terhadap Narapidana Narkotika." EduTech: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Ilmu Sosial 5, no. 2 (2019): 45–60.
  18. Njatrijani, R. "Rehabilitasi Sosial Penyalahguna Narkotika di Lembaga Pemasyarakatan." Gema Keadilan 5 (September 2018): 16–31.
  19. Nurlaelah. "Peran Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam Mencegah Peredaran Narkotika di Kota Makassar." Gorontalo Journal of Government and Political Studies 2, no. 1 (2019): 1–15. https://doi.org/10.32662/gjgops.v2i1.499.
  20. Parlindungan, F. M. "Efektivitas Pelaksanaan Rehabilitasi Bagi Pengguna Narkotika di Lapas Kelas IIA Magelang." Blastala: Jurnal Hukum Pidana dan Kemasyarakatan 7, no. 2 (2022): 234–256. https://doi.org/10.47292/blastala.v7i2.8550.
  21. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Rehabilitasi Narkotika bagi Tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan. Jakarta: Kementerian Hukum dan HAM RI, 2017.
  22. Prabono, A. "Penempatan Narapidana Kasus Narkotika di Lembaga Pemasyarakatan." Jurnal Pendidikan dan Konseling 4, no. 6 (2022): 2356–2363.
  23. Rahmania, N., dan A. Z. Nirmala. "Relevansi Antara Rehabilitasi Penyalahguna Narkotika dengan Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia yang Mengalami Kelebihan Kapasitas." Jurnal Risalah Kenotariatan 4, no. 1 (2023): 78–92.
  24. Ramdlonaning, A., dkk. "Analisis Kebijakan Rehabilitasi Bagi Penyalahguna Narkotika di Indonesia." Jurnal Ilmiah Citizen 7, no. 1 (2023): 45–67. https://doi.org/10.54321/jic.v7i1.6119.
  25. Satyanegara, Y. Implementasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan & Peredaran Gelap Narkoba. Yogyakarta: CV Jejak Publisher, 2024.
  26. Sofyan, O. "Pelaksanaan Rehabilitasi Sosial Terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan Narkotika di Lapas." Sanisa: Jurnal Hukum dan Ekonomi Syariah 9, no. 2 (2024): 123–145. https://doi.org/10.54321/sanisa.v9i2.3020.
  27. Sugianto, Made Agus. "Peluang dan Tantangan Mewujudkan Desa Bersih Narkoba di Kabupaten Badung." Jurnal Litbang Sukowati: Media Penelitian dan Pengembangan 5, no. 1 (2021): 141–149. https://doi.org/10.32630/sukowati.v5i1.269.
  28. Sumarlin, Adam. "Dampak Narkotika pada Psikologi dan Kesehatan Masyarakat." Jurnal Health and Sport 5, no. 2 (2022): 1–8. https://ejurnal.ung.ac.id/index.php/JHS/article/view/862/804.
  29. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia, 2009.
  30. Wahyudi, Gusmi. "Pelaksanaan Rehabilitasi Terhadap Penyalahguna dan Pecandu Narkotika oleh BNN Kota Pekanbaru." Tesis